BAGIAN I
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh
pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden
sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari
Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam
Manajemen koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam
jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian
diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota
koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta,
dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
BAGIAN II
Pengertian Istilah dalam Sisa Hasil Usaha koperasi
Melanjutkan postingan
sebelumnya
tentang cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi saat ini kita
akan berbicara lebih jauh tentang pengertian2 yang terdapat dalam konsep
SHU.
Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah
akuntansi koperasi terlebih dahulu.
SHU
total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau
laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi
ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi
anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini
adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat
Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi
ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal
ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu
dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan
simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan
anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu
tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota.
Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota.
Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi
adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang
dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang
dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan
dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri,
yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi
terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
Ù Cadangan koperasi
Ù Jasa anggota
Ù Dana pengurus
Ù Dana karyawan
Ù Dana pendidikan
Ù Dana sosialjavascript:void(0)
Ù Dana untuk pembanguna lingkungan.
BAGIAN III ( SELESAI )
Contoh Perhitungan SHU Koperasi. Melanjutkan posting
sebelumnya tentang
pengertian SHU Koperasi dan
lanjutanya.Sesuai
dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI
“biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya.
Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai
dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40 %
- Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan
harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU
KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak
dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk
keberlangsungan koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara
penghitungan shu koperasi. Secara matematik rumusan penghitungan shu
koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi :
sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi
ae = ta/tk(y)
Shu koperasi
mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi
ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi
mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan
untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk
shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak
dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat
mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas
usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase
shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan
prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x rp.400.000,-
= rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,-
= rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota
dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp.
10.000,- dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh
anggota adalah rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
rp.2.000.000,-
Maka
Shu koperasi
ae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)
= rp. 280,-
Shu koperasi
mu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)
= rp.300,-
3. Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi
adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada
transaksi dengan non anggota.nah sekarang bagaimana jika ternyata ada
transaksi dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain
pada posting lanjutan cara menghitung shu koperasi.
SUMBER : http://www.koperasi.net